
www.aqiqah.co
Pengertian Aqiqah
Menurut Bahasa Aqiqah artinya: memotong. asalnya dinamakan Aqiqah, karena dipotongnya dileher binatang dengan penyembelihan itu. ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong ada pula yang mengatakan bahwa aqiqah itu asalnya ialah : rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika dia keluar dari rahim ibunya, rambut ini disebut aqiqah, karena ia mesti dicukur. aqiqah adalah penyembelihan domba atau kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke tujuh, empat belas, atau dua puluh satu, jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan.
Dalil Pelaksanaannya
Dari Samurah bun Jundap dia berkata, Rasululloh bersabda : " semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Abu Dawud, Tirmizi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad)
Dari Aisyah dia berkata, Rasululloh bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing."(HR. Ahmad, Tirmizi,Ibnu Majah)
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama"(HR. Ahmad)
Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya."(HR. Bukhori)
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasululloh bersabda : "Barang siapa diantara kalian yang ingin menyembelih kambing karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing."(HR. Abu dawud, Nasa'i, Ahmad).
Dari Aisyah RA, ia berkata," Rasululloh Sholallahu Alaihi Wassalam pernah beraqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkahkotoran dari kepalanya(dicukur)". (HR. Hakim dalam Al-Mustadrak Juz 4, hal.264)
Keterangan : Hasan dan Husein adalah cucu Rasululloh Shallahu Alaihi Wassalam
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasululloh bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya."(HR.Ahmad, Thabrani, dan Al-Baihaqi )
Dari Abu Buraidah r.a: Aqiqah itu disembelih pada hari krtujuh, atau keempatbelas, atau kedua puluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah anak adalah sunnah (Muakad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah,Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya,Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Kebanyakan ulama ahli fiqih(Fuqoha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafi'i dan hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadits Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yang berbunyi,"Anak tergadai dengan aqiqahnya. disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dari kelahirannya". (HR. At-Tirmizi, Hasan Shahih)
"Bersama anak laki-laki ada aqiqah,maka tumpahkan penebus darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya)."(HR. Ahmad,Al Bukhari dan Ashabus Sunan) Perkataan :"maka tumpahkan (penebus)darinya darah sembelihan adalah perintah,namun bukan bersifat wajib,karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: "Barang siapa diantara kalian yang ingin menyembelihkan bagi anaknya,maka silahkan dilakukan."(HR. Ahmad,Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad Hasan). perkataan : "ingin menyembelihkan..." merupakan dalil yang memalingkan perintah yang ada dasarnya wajib menjadin sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (Sembelihan denda larangan haji) dan udhiyah(qurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak,kurus,patahtulang dan sakit.Imam Asy-Syafi'i berkata:Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini caca- yang tidak diperbolehkan dalam Qurban.Buraidah berkata: Dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak,ia menyembelih hewan kaming dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. maka setelah Allah Subhanahu Wata'ala mendatangkan Islam,kami menyembelih kambing,mencukur kepala si Bayi dan melimurinya dengan minyak wangi.( HR.Abu dawud Juz 3, hal 107)
Dari Aisyah,ia berkata" Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber'aqiqah untuk seorang bayi,mereka melumuri kapas dengan darah 'Aqiqah', lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya". Maka Nabi Shallalahu Alaihi Wassalam bersabda, :Gantilah darah itu dengan minyak wangi.(HR. Ibnu Hibban dengan Tartib Ibnu Balban Juz 12,hal 124)
Pelaksanaan Aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran, hal ini berdasarkan hadits Samirah dimana Nabi Shallahu Alaihi Wassalam bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR.Al-Tirmizi). namun demikian,apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh,ia bisa dilaksanakan pada hari ke Empat belas,dan jika tidak bisa pada hari ke Dua puluh satu atau kapan saja ia mampu. Imam Malik Berkata: Pada Dzohirnya bahwa kererikatannya pada hari ke tujuh atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke empat ke delapan,ke sepuluh atau setelahnya aqiqah itu telah cukup.karena prinsip ajaran islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wata'ala: "Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu".(QS. Al-baqarah 185). pelaksanaan aqiqah disunahkan pada hari ketujuh dari kelahirannya, ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sahallahu Alaihi Wassalam, yang artinya:"Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan ia dicukur,dan diberi nama."(HR. Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan,dan dishahihkan oleh At-Tirmizi) dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa,maka pada hari ke dua puluh satu,ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya Nabi Shallaallahu Alaihi Wa Sallam, beliau berkata yang artinya: "Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas dan ke duapuluh satu". (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya disaat sudah mampu,karena pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. dan boleh juga pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh. bayi yang meninggal dunia sebelum hari ke tujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya,bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya. Aqiqah adalah syariat yang ditekankan kepada ayah sibayi. namun bila seseorang yang belum disembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka ia bisa menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, Wallahu 'Alam.
Hukum Aqiqah setelah Dewasa
Pada dasarnya aqiqah disyaratkan untuk dilaksanakan pada hari ke tujuh dari kelahiran.jika tidak bisa, maka pada hari ke empat belas, dan jika tidak bisa pula pada hari ke dua puluh satu. selain itu pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah. namun demikian,jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi,ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. satu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad,"ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?"Imam Ahmad Menjawab,"Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. aku tidak menganggapnya makruh". Para pengikut Imam Syafi'i Juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Jumlah Hewan
Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik laki-laki atau pun perempuan sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra:" Sesungguhnya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba."(Hadits Shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al jarud) namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Ummu Kurz Al Ka'biyyah berkata, yang artinya: " Nabi SAW memerintahkan agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor"(Hadits Sanadnya Shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya:"Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor." (Shahih Riwayat At Tirmizi)
Hal-hal yang disyariatkan dengan aqiqah
yang berhubungan dengan anak:
- Disunahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut(Menggundul) pada hari ke tujuh dari hari lahirnya.misalnya lahir pada hari Ahad maka aqiqahnya jatuh pada hari sabtu.
- Bagi anak laki-laki disunahkan aqiqah dengan dua ekor kambing atau domba dan bagi anak perempuan satu ekor
- Aqiqah dibebankan kepada orang tua Si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain( misalnya : kakek dsb)
- Aqiqah hukumnya sunnah
- Dalam masalah aqiqah, binatang yang boleh digunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing,tanpa memandang jantan atau betina, sebagaimana riwayat dibawah ini: Dari Ummu Kurz Al-Kabiyah,bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasululloh SAW tentang aqiqah. Maka beliau bersabda: "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". (HR.Ahmad dan Tirmizi, dan Tirmizi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149) Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukan adanya binatang selain kambing atau domba yang dipergunakan sebagai aqiqah.
- Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke tujuh semenjak kelahirannya(Lihat Dalil Riwayat Aisyah dan Samurah diatas)
- Menghidupkan Sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
- Dalam Aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya : "Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya".sehingga Anak yang telah diaqiqahkan in syaa Alloh lebih terlindung dari gangguan syaitan yang sering mengganggu anak-anak. hal inilah yang dimaksud oleh Imam Ibnu Al Qayyim Al Jauziyah " Bahwa lepasnya dia dari syaitan tergadai oleh aqiqahnya".
- Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan, sebagaimana Imam Ahmad mengatakan:"Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya(dengan Aqiqahnya)"
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Alloh Subhanahu wa ta'alla sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugrahkan Allah Subhanahu Wa ta'alaa dengan lahirnya sang anak.
- Aqiqah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melaksanakan syariat islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasululloh SAW pada hari kiamat.
- Aqiqah memperkuat ukhuwah (Persaudaraan) diantara masyarakat dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.

